Laman

Sabtu, 19 April 2014

kasus-kasus yang pernah terjadi di Toko Online


-Bayi yang dijual di Toko Bagus

Ada banyak pasangan yang belum dikaruniani anak. Demi memiliki buah hati, sepasang orang tua bahkan mengadopsi bayi untuk diasuh sebagai anak kandung. Nah, fenomena tersebut ternyata dimanfaatkan oleh seseorang di Kalimantan Barat. Dalam situs jual beli online tokobagus.com, seseorang dengan nama akun Farkhan menawarkan bayi lucu berusia 18 bulan lengkap dengan fotonya. Bayi tersebut dihargai 10 juta rupiah dan ternyata ada banyak peminat yang menelepon penjual bayi tersebut (1/1/2013).
Namun orang yang bernama Farkhan tersebut mengaku bahwa dia tidak tahu menahu perihal penjualan bayi tersebut. Dia menduga bahwa seseorang telah mengerjainya. Entah benar atau tidak, beberapa waktu setelah kehebohan akibat penjualan bayi, situs tokobagus pun menghapus iklan tersebut.

-Akun Palsu



1.  Serba terburu-buru
Ciri yang paling menonjol dari pembeli palsu adalah ingin cepat-cepat melakukan transaksi dan terkesan buru-buru. Meskipun si penjual sedang menjelaskan produknya, namun si pembeli terkesan cuek dan ingin cepat-cepat menyelesaikan transaksi. Secara psikologis, pembeli palsu ingin memaksa penjual untuk menjadi gugup dan akhirnya membuat kesalahan atau ketelodoran yang akhirnya dimanfaatkan olehnya.
 2. Sulit dihubungi setelah memesan barang
Pembeli palsu di online shop umumnya sulit dihubungi setelah mengaku mentransfer sejumlah uang untuk membeli sebuah produk yang telah ia pilih. Biasanya, si  pembeli sedikit memaksa agar barang harus dikirim secepatnya (hari itu juga), dengan maksud membuat panik penjual dan akhirnya melakukan kesalahan.
 3. Mengajak bertemu di tempat yang sulit dijangkau
Ciri-Ciri pembeli palsu di toko online lainnya tampak ketika anda diajak bertemu muka untuk COD atau cash on delivery. Jika anda diajak di tempat yang terlalu jauh dan tidak dikenal oleh anda, sebaiknya ditolak saja.
 4. Membeli dalam jumlah yang tidak wajar
Sering kali dijumpai pembeli yang baru pertama kali berbelanja langsung memesan sebuah produk dalam jumlah yang tidak wajar/banyak. Secara logika, jika seseorang membeli dalam jumlah banyak tentu orang tersebut sudah yakin dengan kualitas barang yang dijual.

 - Carding

Salah satu jenis cyber crime yang terjadi di Bandung sekitar Tahun 2003. Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet. Para pelaku yang kebanyakan remaja tanggung dan mahasiswa ini, digerebek aparat kepolisian setelah beberapa kali berhasil melakukan transaksi di internet menggunakan kartu kredit orang lain. Para pelaku, rata-rata beroperasi dari warnet-warnet yang tersebar di kota Bandung. Mereka biasa bertransaksi dengan menggunakan nomor kartu kredit yang mereka peroleh dari beberapa situs. Namun lagi-lagi, para petugas kepolisian ini menolak menyebutkan situs yang dipergunakan dengan alasan masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
 
-Cybersquatting
Adalah mendaftar, menjual atau menggunakan nama domain dengan maksud mengambil keuntungan dari merek dagang atau nama orang lain. Umumnya mengacu pada praktek membeli nama domain yang menggunakan nama-nama bisnis yang sudah ada atau nama orang orang terkenal dengan maksud untuk menjual nama untuk keuntungan bagi bisnis mereka. Contoh kasus cybersquatting, Carlos Slim, orang terkaya di dunia itu pun kurang sigap dalam mengelola brandingnya di internet, sampai domainnya diserobot orang lain. Beruntung kasusnya bisa digolongkan cybersquat sehingga domain carlosslim.com bisa diambil alih. Modusnya memperdagangkan popularitas perusahaan dan keyword Carlos Slim dengan cara menjual iklan Google kepada para pesaingnya. Penyelesaian kasus ini adalah dengan menggunakan prosedur Anticybersquatting Consumer Protection Act (ACPA), memberi hak untuk pemilik merek dagang untuk menuntut sebuah cybersquatter di pengadilan federal dan mentransfer nama domain kembali ke pemilik merek dagang. Dalam beberapa kasus, cybersquatter harus membayar ganti rugi uang.

- Peniupan
1. Harga yang ditawarkan sangat tidak wajar, jauh dibawah harga pasaran. Misalnya kamera yang harga pasaranya 8 juta hanya ditawarkan 3-4 juta saja.
2. Memberikan deskripsi hanya copy paste dari spesifikasi kamera yang tersedia di toko kamera online atau web resmi merk kamera.
3. Foto-foto yang diberikan hanya mencari di internet
4. Profil pengguna baru saja dibuat, hanya dalam hitungan hari dari waktu tayang iklan.
5. Pada iklan tertulis melayani COD (cash on delivery), namun harus transfer uang yang tak sedikit sebelum COD dan dipastikan akan kabur setelahnya. Saya mengetahui hal ini dari sharing pengalaman orang di forum kaskus.
6. Menawarkan produk yang sama dibanyak wilayah.
7. Profil akan segera dihapus setelah berhasil melakukan penipuan.
8. Verified member tidak 100% jaminan penjual bisa dipercaya. Telusuri dulu rekam jejaknya di jagad maya.

 
 
 




 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar